RIAU

Sekat Jalan Masuk Kota Telukkuantan

Kuantan Singingi | Senin, 23 Agustus 2021 - 11:35 WIB

Sekat Jalan Masuk Kota Telukkuantan
Tim gabungan saat melakukan penyekatan di jalan masuk Kota Telukkuantan, Sabtu (21/8/2021). (MARDIAS CAN/RIAU.POS.CO)

TIM gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, Diskes dan Dishub Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan penyekatan di jalan menuju pusat Kota Telukkuantan, Sabtu (22/8) malam.

Seperti yang disampaikan Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi saat kepada wartawan Ahad (22/8) menyebutkan, penyekatan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


"Saat ini kita masih dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III. Ini akan kita turunkan. Makanya, setiap orang yang melanggar aturan Prokes, akan diswab,” kata Kapolres.

Penyekatan tersebut, tambah kapolres, berpedoman kepada instruksi Mendagri, instruksi gubernur hingga Perbup Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Penegakan Peraturan Hukum Protokol Covid-19.

"Ini sesuai dengan Surat Edaran  Bupati Kuansing Nomor:800/SE/2021/621, tanggal 4 Juni 2021 tentang kegiatan masyarakat dan jam malam. Sehingga ada batasan bagi masyarakat yang berkerumunan di malam hari,” katanya.

Selain penyekatan di pintu masuk Telukkuantan, kata Kapolres, tim jug melakukan patroli di tempat-tempat keramaian dan pusat jajanan. Jika terdapat warga yang tidak menggunakan masker, tim langsung melakuan swab antigen.

"Malam itu tim menemukan 19 orang warga yang tidak memakai masker. Dari jumlah itu, setelah dilakukan swab antigen, semuanya negatif. Kami sangat berharap kesadaran masyarakat untuk terus mematuhi prokses saat berada di luar rumah,” katanya.

Dalam upacara tim gabungan tersebut selain jajaran Polres,  hadir juga Kasat Pol PP Kuansing Erdiansyah SSos, Plt Diskes Kuansing Jefrinaldi AP MIP.(adv) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook